Pemerintah Revisi Libur Cuti Bersama, Bagaimana Idul Adha?
JAKARTA - Pemerintah memutuskan revisi libur dan cuti bersama nasional tahun 2021. Merespons kasus covid 19 yang melonjak. Bagaimana dengan Libur Hari Raya Idul Adha. Apakah tetap atau ditiadakan?
Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers mengungkapkan, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.
Berikut poin keputusannya:
- Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021
- Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
- Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan
Sedangkan libur Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 tetap ada. (yud/dtc)
Baca juga:
- Geothermal Gunung Ciremai, di Sini Lokasinya, Sebesar Ini Potensinya
- Perhatian! Tukin ASN Kota Cirebon Bakal Dipotong 30 Persen, Ini Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: